TUGASPOKOK KAUR UMUM Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. DESA GONDOSARI di 22.02. Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest. Tidak ada
Kaur Desa merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa. Kaur sendiri merupakan singkatan dari Kepala memiliki tugas pokok yaitu membantu Sekretaris Desa perihal urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut berdasarkan Permendagri Tahun 2015 yang tercantum pada Pasal 8 ayat 2. Selain Permendagri, Undang-Undang tentang Kaur Desa juga terdapat dalam Permendagri Tahun Kaur DesaTugas-Tugas Kepala Urusan Kaur DesaTugas Kepala Urusan dalam PPKDHonor atau Gaji Kaur DesaKesimpulannyaAda tiga jenis Kaur Desa berdasarkan ketetapan Permendagri. Ketiga jenis kaur tersebut di antaranya Kaur tata usaha dan umum, Kaur keuangan, dan Kaur dibedakan menjadi tiga jenis? Hal itu berdasarkan Permendagri Tahun 2015 Pasal 3 ayat 2 yang menegaskan bahwa Sekretariat Desa paling banyak mengurus tiga urusan, yakni urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan di ayat 3 juga ditegaskan bahwa masing-masing urusan yang telah disebutkan tadi dipimpin oleh Kepala tata usaha dan umum adalah Kepala Urusan yang menangani urusan ketatausahaan. Sementara, Kaur keuangan adalah Kepala Urusan yang menangani perihal Kaur perencanaan adalah Kepala Urusan yang menangani dan mengoordinasi urusan dengan tugas-tugasnya? Tentu setiap kaur memiliki tugasnya masing-masing yang telah Kepala Urusan Kaur DesaPada dasarnya, Kaur bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menangani urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas setiap Kaur juga memiliki tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Adapun penjabaran tugas-tugasnya adalah sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan UmumMenata naskah-naskah penting;Mengadministrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi;Menata administrasi perangkat desa;Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor;Menyiapkan rapat beserta kebutuhannya; danMengadministrasi aset, inventarisasi, dan perjalan dinas; serta pelayanan Kepala Urusan KeuanganMengurus administrasi keuangan;Mengadministrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;Melakukan verifikasi administrasi keuangan; danMengadministrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, serta lembaga pemerintahan desa Kepala Urusan PerencanaanMenyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;Melakukan monitoring program;Melakukan evaluasi program; danMenyusun laporan-laporan yang juga Tugas Kasi Pemerintahan Desa dan Besaran HonornyaTugas Kepala Urusan dalam PPKDSelain berperan sebagai pelaksana teknis/operasional, Kaur juga memiliki tugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Hal ini berdasarkan Permendagri Tahun rincian tugasnya telah ditetapkan dalam Permendagri tersebut, baik Kaur tata usaha dan umum, Kaur keuangan, maupun Kaur perencanaan. Berikut adalah rincian Kaur Tata Usaha dan Umum, dan Kaur Perencanaan dalam PPKDMelaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danMenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB tidak hanya Kaur saja yang melaksanakan tugas-tugas di atas, melainkan Kasi juga ikut berperan. Pembagian tugasnya berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP khusus pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak bisa dilakukan oleh Kaur maupun Kasi, maka dapat dibantu oleh Tim Pelaksana Kaur Keuangan dalam PPKDDalam PPKD, Kaur keuangan menjalankan fungsi kebendaharaan. Adapun tugas-tugasnya antara RAK Desa; danMelakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB atau Gaji Kaur DesaSekali lagi, di awal sudah dijelaskan bahwa Kaur atau Kepala Urusan merupakan bagian dari perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat ketentuan honor yang telah ditetapkan untuk pemerintah desa terbagi menjadi tiga. Pertama untuk Kepala Desa. Kedua untuk Sekretaris Desa. Ketiga untuk perangkat desa termasuk yang ketiga sehingga gaji atau honor yang diterima paling sedikit Rp untuk setiap Desa adalah pemimpin urusan-urusan yang ada di sekretariat desa. Kaur mengemban tugas sebagai pelaksana teknis/operasional dan juga sebagai penjabaran tugas kaur sebagai pelaksana teknis/operasional diatur dalam Permendagri Tahun 2015. Sedangkan penjabaran tugas sebagai PPKD diatur dalam Permendagri Tahun pembahasan kali ini mengenai Kaur Desa dimana terbagi menjadi Kaur perencanaan, Kaur keuangan, dan Kaur tata usaha dan umum. Semoga bisa menjadi referensi untuk Anda terkait informasi mengenai Kepala Urusan.dalamsekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 9. Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas pelaksana pengelolaan keuangan desa. 10. Tugas Kaur Umum tidak kalah beratnya dengan Tugas Kaur Perencanaan yang telah kita bahas sebelumnya. Namun, dilain Daerah Kabupaten/Kota biasanya jabatan ini dibaur jadi satu menjadi Kaur Umum & Perencanaan. Hal semacam ini karena menyesuaikan dengan klasifikasi jenis desa itu sendiri. Apakah Desa tersebut masuk klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, atau Desa Swasembada ? Sebelum Anda meneruskan. Jika Anda ingin memahami ketiga klasifikasi jenis desa diatas, Anda bisa baca artikel saya sebelumnya . Disana sudah saya tuliskan secara lengkap beserta contoh bagan Struktur Desa, yang mana antara Desa Swadaya,Swakarya dan Swadaya itu memiliki Struktur Pemerintah Desa yang berbeda. Namun, di Kabupaten Saya sendiri cukup uniqe perihal pemutusan klasifikasi jenis desa itu sendiri. Apakah masuk ke klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, ataupun Desa Swasembada ? Karena dari ketiga klasifikasi jenis desa yang diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 84 tahun 2015 itu tidak ada yang memenuhi persyaratan perihal jumlah urusan dan seksi. Jika dalam aturan, Desa Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi, Desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi,dan Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Lihat gambar dibawah Akan tetapi, berbeda dengan di Kabupaten Saya. Di Kabupaten Saya, setiap Desa hanya memiliki 3 seksi dan 2 urusan. Ketiga seksi itu menangani masalah pemerintahan,pelayanan dan kesejahteraan. Sedangkan kedua urusannya menangani masalah keuangan beserta umum dan perencanaan yang dilebur jadi satu. Apakah itu melanggar aturan ? Entahlah… … tapi menurut pendapat Saya sih tidak. Selama itu diatur dalam Perbub/Perda. Karena disitu juga disebutkan kata ” dapat ” huruf c pasal 11 yang berarti ” Boleh dipenuhi” dan “Boleh juga tidak dipenuhi “. Kalau menurut pendapat Anda bagaimana, melanggar atau tidak ? Silahkan LIKE untuk bergabung dan berikan komentar di Fanspage Updesa Lanjut ke topik utama, terkait Tugas Kaur Umum yang Saya katakan tidak kalah berat diatas tadi. Hal ini karena, Kaur Umum disamping membantu tugas Sekretaris Desa juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama yang berkaitan dengan baik dan buruknya administrasi desa. Lebih lanjut mengenai apa saja tugas Kaur Tata Usaha dan Umum, disini Saya akan coba memaparkan berdasarkan beberapa persepektif aturan yang ada. 1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015 Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf a dan b. Kurang lebih tugasnya sebagai berikut 1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya. 2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa. 3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi. 4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa. 5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum. 6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan. 7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa. 8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum. 9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya. Berikut ini screenshootnya 2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel sebelumnya. Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKPDes. Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 yang isinya seperti berikut 1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya. 2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya. 3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya. 4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya. 5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. 6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. 3. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut 1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 2. Penyediaan Operasional BPD. 3. Penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan. 4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa. 5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor. 6. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan. 7. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa. 8. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 4. Terakhir, Mengenai Format Buku Kaur Umum Berkaitan dengan buku yang menjadi tanggung jawab dan yang perlu dikerjakan oleh Kaur Umum. Silahkan Anda download secara gratis di masing – masing link bawah ini.. 1. Buku Aparat Pemerintah Desa. 2. Buku Agenda. 3. Buku Ekspedisi. 4. Buku Inventaris Kekayaan Desa. Itulah sedikit pemaparan dari saya terkait Tugas Kaur Umum jika pandang dari berbagai perspektif aturan. Namun, semua itu tidak mungkin mewakili keseluruhan dari tugas yang Kita emban. Karena, terkadang masih banyak sekali tugas dan program kerja Kaur Umum yang perlu Kita kerjakan. Apapun itu, entah itu tugas yang berasal dari Kepala Desa ataupun tugas yang berasal dari Sekretaris Desa. Hendaknya kita kerjakan secara ikhlas dan penuh tanggung jawab, meskipun saya tahu bahwa kenyataan gaji kaur umum disebagian masih terbilang kecil dan tak seberapa. Namun, semua itu harus tetap syukuri. Semoga artikel ini dapat sedikit membantu dan bagikan jika menurut Anda ini bermanfaat. Karena satu kebaikan akan menimbulan kebaikan yang lain. Adapunfungsinya ialah untuk penyelenggaraan kegiatan administrasi serta mempersiapkan bahan laporan guna kelancaran tugas Kades (Kepala Desa). Kaur Umum; Bertugas untuk membantu sekretaris desa melalui pelaksanaan pengelolaan sumber APBD, mempersiapkan bahan laporan penyusunan APBDes dan pengelolaan administrasi untuk Tugas KAUR dan KASI Desa Dalam Struktur Pemerintah DesaDalam sistem Pemerintah Desa terdapat beberapa pelaksana teknis dengan tugas berbeda, dua diantaranya yaitu Kaur dan Kasi Desa. Jika ditinjau berdasarkan peraturan yang ada maka sangat terlihat jelas perbedaan tugas antara Kaur Kepala Urusan dan Kasi Kepala Seksi yang demikian secara tugas dan fungsi berbeda, akan tetapi Kaur dan Kasi Desa memiliki keterkaitan dengan perangkat desa, dalam hal ini tentu saja struktur Pemerintah begitu, Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa atau juga memiliki sebutan lain, dimana dalam pemerintahan sebuah desa dibantu oleh Perangkat Kaur Kepala Urusan dan Kasi Kepala SeksiKaur atau Kepala Urusan merupakan unsur staf sekretariat desa yang terbagi menjadi 3 urusan yaitu Urusan Keuangan, Tata Usaha dan Umum, serta Urusan suatu Pemerintah Desa minimal harus ada 2 Kepala Urusan yaitu Urusan Keuangan serta Urusan Umum & Perencanaan. Dari tiap-tiap urusan dipimpin oleh Kaur atau Kepala Kasi atau Kepala Seksi merupakan Pelaksana Teknis atau disebut pembantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Bagian dari Kasi terdiri dari 3 pelaksana teknis yaitu seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Dalam satu Pemerintah Desa sedikitnya harus ada 2 seksi yaitu seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang Kasi atau Kepala apa saja bagian-bagian tugas dan fungsi Kaur dan Kasi?Bagian-bagian Kaur Kepala Urusan dan FungsinyaKaur atau Kepala Urusan mempunyai kedudukan sebagai staf sekretariat desa. Tugasnya membantu sekretaris desa terutama dalam urusan pelayanan adiminstrasi pendukung dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan KeuanganKepala Urusan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan termasuk administrasi keuangan, verifikasi administrasi keuangan, sumber pendapatan dan pengeluaran, administrasi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD Badan Permusyawaratan Desa serta beberapa unsur di lembaga pemerintahan desa Tata Usaha dan UmumKepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan berbagai urusan ketata-usahaan misalnya penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, administrasi surat-menyurat, penataan administrasi perangkat desa, tata naskah, arsip, administrasi aset, ekspedisi, inventarisasi, penyiapan rapat, layanan umum hingga perjalanan PerencanaanKepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas yang tak kalah berat. Beberapa tugas dan fungsi Kaur Perencanaan yaitu mengkoordinasikan urusan perencanaan misalnya menyusun RAPBD Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, serta menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan desa juga menjadi tugas dari Kepala Urusan Kasi Kepala Seksi dan FungsinyaDalam struktur Pemerintah Desa, Kasi atau Kepala Seksimempunyai kedudukan sebagai bagian dari pelaksana teknis. Tugasnya sebagai pelaksana operasional di bawah perintah langsung dari Kepala PemerintahanKepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan manajemen tata praja dalam pemerintahan desa. Ia juga memiliki tugas menyusun rancangan regulasi desa serta mengurusi pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penataan dan pengelolaan wilayah, pendataan dan pengelolaan profil desa, serta KesejahteraanKepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan desa dan penduduk desa. Adapun tugas Kasi Kesehateraan yaitu melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa, menangani pembangunan bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Kepala Seksi Kesejahteraan juga berkewajiban melaksanakan tugas sosialisasi dan motivasi kepada masyarakat di bidang seni budaya, politik dan ekonomi, lingkungan hidup, kepemudaan, karang taruna, serta pemberdayaan PelayananKepala Seksi Pelayanan dalam struktur Pemerintah Desa mempunyai beberapa tugas yaitu melaksanakan penyuluhan serta motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban seluruh masyarakat. Kasi pelayanan juga berkewajiban meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan, serta pelestarian nilai sosial dan budaya di catatan Tugas Kaur dan Kasi sebagaimana dijelaskan diatas, dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengenai Susunan Organsisasi dan Tata Kerja Pemerintah itu, Kaur dan Kasi secara khusus memiliki juga tugas dan fungsi dalam berbagai kegiatan di desa, berikut pembagian bidang kegiatan dari kaur dan INI PEMBAGIAN BIDANG KEGIATAN DAN TUPOKSI PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN PEMERINTAHAN DESA Berdasarkan Permendagri 20/2018 Tugas Pokok danFungsi Kaur Keuangan dalam bidang kegiatan Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Desa Kaur Keuangan1 2 Hasil Aset Desa Kaur Keuangan1 3 Hasil Swadaya Dan Partisipasi Kaur Keuangan 1 4 Pendapatan Lain-lain2 1 Transfer 2 1 Dana desa Kaur Keuangan2 2 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota Kaur Keuangan2 3 Alokasi Dana Desa Kaur Keuangan2 4 Bantuan Keuangan Provinsi Kaur Keuangan2 5 Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota Kaur Keuangan 3 1 Pendapatan Lain-lain 3 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa Kaur Keuangan3 2 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Kaur Keuangan3 3 Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa Kaur Keuangan3 4 Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga Kaur Keuangan3 5 Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan Kaur Keuangan3 6 Bunga Bank Kaur Keuangan3 7 Lain-lain pendapatan Desa yang sah Kaur Keuangan 1 1 Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 1 1 01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Kaur Keuangan1 1 02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Kaur Keuangan1 1 03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kaur1 1 05 Penyediaan Tunjangan BPD1 1 07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW PEMBIAYAAN 6 1 Penerimaan Pembiayaan Kaur Keuangan6 2 Pengeluaran Pembiayaan Kaur Keuanga Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum dalam bidang kegiatan 1 1 04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll1 1 06 Penyediaan Operasional BPD ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll1 1 08 Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 1 2 Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa 1 2 01 Penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan Kaur Umum1 2 02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Kaur Umum1 2 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Kaur Umum1 2 04 lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 3 01 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll Kaur Umum1 3 03 Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa 1 4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 1 4 05 Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Kaur Umum Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan dalam bidang kegiatan 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan1 3 05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1 4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan1 4 01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler1 4 03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll Kaur Perencanaan1 4 04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait1 4 07 Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat1 4 12 lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan Pelaporan Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan dalam bidang kegiatan 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan1 3 02 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa profil kependudukan dan potensi desa1 3 06 lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan Kearsipan1 4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan1 4 02 Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non reguler sesuai kebutuhan desa1 4 06 Penyusunan Kebijakan Desa Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan1 4 08 Pengembangan Sistem Informasi Desa1 4 09 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll Kasi Pemerintahan1 4 10 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD yang menjadi wewenang Desa Kasi Pemerintahan1 4 11 Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa Kasi Pemerintahan1 4 12 lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan1 5 Pertanahan1 5 01 Sertifikasi Tanah Kas Desa Kasi Pemerintahan1 5 02 Administrasi Pertanahan Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan Kasi Pemerintahan1 5 03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin Kasi Pemerintahan1 5 04 Mediasi Konflik Pertanahan Kasi Pemerintahan1 5 05 Penyuluhan Pertanahan Kasi Pemerintahan1 5 06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB Kasi Pemerintahan1 5 07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa Kasi Pemerintahan1 5 08 lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan2 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang2 3 16 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Kasi Pemerintahan2 3 17 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa2 3 19 lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Kasi Pemerintahan2 6 Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika2 6 01 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Kasi Pemerintahan2 6 02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Misal Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll Kasi Pemerintahan2 6 03 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desal Kasi Pemerintahan2 6 04 lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika*3 1 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat3 1 01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll Kasi Pemerintahan3 1 02 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa Satlinmas desa Kasi Pemerintahan3 1 03 Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll Skala Lokal Desa Kasi Pemerintahan3 1 04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Kasi Pemerintahan3 1 06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Kasi Pemerintan3 1 08 lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat*4 3 Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa4 3 01 Peningkatan kapasitas kepala Desa Kasi Pemerintahan4 3 02 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Kasi Pemerintahan4 3 03 Peningkatan kapasitas BPD Kasi Pemerintahan4 3 04 Lain-lain Peningkatan kapasitas Aparatur Desa Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan dalam bidang kegiatan 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 3 04 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kasi Pelayanan 2 1 Pendidikan 2 1 01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst Kasi Pelayanan2 1 02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD APE, Sarana PAUD, dst Kasi Pelayanan2 1 03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Kasi Pelayanan2 1 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa Kasi Pelayanan2 1 05 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-FormalMilik Desa2 1 08 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Kasi Pelayanan2 1 09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Kasi Pelayanan2 1 10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Kasi Pelayanan2 1 11 lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan* Kasi Pelayanan 2 2 Kesehatan 2 2 01 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa PKD/Polindes Milik Desa Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst Kasi Pelayanan2 2 02 Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu Kasi Pelayanan2 2 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll Kasi Pelayanan2 2 04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Kasi Pelayanan2 2 05 Pembinaan Palang Merah Remaja PMR tingkat desa Kasi Pelayanan2 2 06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita BKB Kasi Pelayanan2 2 07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Kasi Pelayanan2 2 08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Kasi Pelayanan2 2 10 lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan* Kasi Pelayanan 2 4 Kawasan Permukiman 2 4 02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Kasi Pelayanan2 4 03 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll Kasi Pelayanan2 4 04 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga pipanisasi, dll Kasi Pelayanan2 4 05 Pemeliharaan Sanitasi Permukiman Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan Kasi Pelayanan2 4 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Kasi Pelayanan2 4 07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah, dll Kasi Pelayanan2 4 08 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Drainase, Air limbah Rumah Tangga Kasi Pelayanan2 4 09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 2 5 Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 5 03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 7 Energi dan Sumber Daya Mineral 2 7 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Kasi Pelayanan 2 8 Pariwisata 2 8 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 3 1 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 3 1 07 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 3 2 Kebudayaan dan Keagamaan 3 2 01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Kasi Pelayanan3 2 02 Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Kasi Pelayanan3 2 03 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll tingkat Desa Kasi Pelayanan3 2 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa3 2 06 lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan* Kasi Pelayanan 3 3 Kepemudaan dan Olah Raga 3 3 01 Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Kasi Pelayanan3 3 02 Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll tingkat Desa Kasi Pelayanan3 3 03 Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 3 3 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 3 3 06 Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 3 3 07 lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga 3 4 Kelembagaan Masyarakat 3 4 01 Pembinaan Lembaga Adat Kasi Pelayanan3 4 02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Kasi Pelayanan3 4 03 Pembinaan PKK Kasi Pelayanan3 4 04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kasi Pelayanan3 4 05 lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat* Kasi Pelayanan 4 1 Kelautan dan Perikanan 4 1 01 Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Kasi Pelayanan4 1 02 Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Kasi Pelayanan4 1 05 Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/dst Kasi Pelayanan4 1 06 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan Kasi Pelayanan4 1 07 lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan Kasi Pelayanan 4 2 Pertanian dan Peternakan 4 2 01 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll Kasi Pelayanan4 2 02 Peningkatan Produksi Peternakan Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll Kasi Pelayanan4 2 05 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Kasi Pelayanan4 2 06 lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan Kasi Pelayanan 4 4 Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 4 4 01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Kasi Pelayanan4 4 02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Kasi Pelayanan4 4 03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel penyandang disabilitas Kasi Pelayanan4 4 04 lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak* Kasi Pelayanan 4 5 Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM 4 5 01 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Kasi Pelayanan4 5 02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Kasi Pelayanan4 5 03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan NonPertanian Kasi Pelayanan4 5 04 lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah* Kasi Pelayanan4 6 01 Pembentukan BUM Desa Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Kasi Pelayanan4 6 02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa Kasi Pelayanan4 6 03 lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal* Kasi Pelayanan 4 7 Perdagangan dan Perindustrian 4 7 01 Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa Kasi Pelayanan4 7 03 Pengembangan Industri kecil level Desa Kasi Pelayanan4 7 04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll ** Kasi Pelayanan4 7 05 lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian* Kasi Pelayanan Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan dalam bidang kegiatan 2 1 Pendidikan 2 1 06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Kasi Kesejahteraan2 1 07 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Kasi Kesejahteraan 2 2 Kesehatan 2 2 09 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Kasi Kesejahteraan 2 4 Kawasan Permukiman 2 4 01 Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni RTLH GAKIN pemetaan, validasi, dll Kasi Kesejahteraan2 4 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan Kasi Kesejahteraan2 4 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa MataAir/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll Kasi Kesejahteraan2 4 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tanggapipanisasi, dll ** Kasi Kesejahteraan2 4 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman Gorong-gorong,Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan Kasi Kesejahteraan2 4 14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Kasi Kesejahteraan2 4 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan SampahDesa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah, dll** Kasi Kesejahteraan2 4 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Drainase,Air limbah Rumah Tangga** Kasi Kesejahteraan2 4 17 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** Kasi Kesejahteraan2 4 18 lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* Kasi Kesejahteraan 2 5 Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 5 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa Kasi Kesejahteraan2 5 02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Kasi Kesejahteraan2 5 04 lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup* Kasi Kesejahteraan2 7 Energi dan Sumber Daya Mineral2 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Kasi Kesejahteraan2 7 03 lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral* Kasi Kesejahteraan 2 8 Pariwisata 2 8 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Kasi Kesejahteraan2 8 03 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Kasi Kesejahteraan2 8 04 lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata* Kasi Kesejahteraan 3 1 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 3 1 05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Kasi Kesejahteraan3 2 Kebudayaan dan Keagamaan3 2 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Kasi Kesejahteraan 3 3 Kepemudaan dan Olah Raga 3 3 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Kasi Kesejahteraan 4 1 Kelautan dan Perikanan 4 1 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Kasi Kesejahteraan4 1 04 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Kasi Kesejahteraan 4 2 Pertanian dan Peternakan 4 2 03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa, dll Kasi Kesejahteraan4 2 04 Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Kasi Kesejahteraan 4 7 Perdagangan dan Perindustrian 4 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa Kasi Kesejahteraan 5 1 Penanggulangan Bencana 5 1 01 Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan 5 2 Keadaan Darurat 5 2 01 Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan 5 3 Mendesak 5 3 01 Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan Yang sering dikunjungi aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online tugas pokok dan fugsi kaur dan kasi di dalam pemerintahan desa yang bisa disampaikan semoga bermanfaat. AMBIL FILE PDF NYA DISINI Wagirandalam sambutannya mengharapkan Kaur Umum dan Kaur Perencanaan yang baru saja dilatik, dapat menunaikan tugas sebagaimana diharapkan warga. Diharapkan Desa Ngawu dapat maju di segala bidang, mengejar desa-desa lainnya. Camat Playen, Suyatno. SIP mengajak perangkat desa yang baru,segera menunaikan tugas dengan baik, jujur. Salam Berbagi Desa buat sahabat setia Berbagi Desa. Kali ini Admin akan berbagi secara gratis format buku administrasi yang menjadi tanggung jawab dan perlu dikerjakan Kaur Tata Usaha dan Jawab Kaur Tata Usaha dan Umum telah Admin jelaskan di artikel sebelumnya tentang Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa yang merujuk langsung kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Baca juga Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum di DesaBuku Administrasi adalah laporan yang merupakan tanggung jawabnya sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum. Format Buku Administrasi yang admin bagikan ini sesuai dengan lampiran format yang ada dalam Permendagri Nomor 20 Tahun sahabat berbagi desa, silakan Download dan pelajari Format Buku Adminitrasi Kaur Tata Usaha dan Umum secara gratis dalam link dibawah ini Buku Aparat Pemerintah Desa. [Download disini]Buku Agenda. [Download disini]Buku Ekspedisi. [Download disini]Buku Inventaris Kekayaan Desa. [Download disini]Demikian beberapa format Format Buku Adminitrasi Kaur Tata Usaha dan Umum yang dapat Admin bagikan. Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa. Selainmelaksanakan tugas pemerintahan secara umum, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa sesuai bidang tugasnya. Kaur Keuangan. Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi keuangan.
Tupoksi Kaur Tata Usaha Dan Umum Terbaru - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum? Atau apa Tupoksi dari Kepala Urusan Kaur Tata Usaha dan Umum ini? Baca juga Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan UmumSebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini. Dasar Hukum Tupoksi Kaur Tata Usaha dan UmumDasar hukum Tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum ini adalah sebagai berikut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa menurut UU, PP, dan PermendagriApa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kalau dulu disebut 'Kaur Umum'.Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran PKA dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD. Tugas Kaur Tata Usaha dan UmumKepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnyamelaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnyamengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnyamenyusun DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnyamenandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa b/j untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danmenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesLihat Juga TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESATUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN DESATUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN DESA Fungsi Kaur Tata Usaha dan UmumUntuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisipenataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum Kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Hak Kaur Tata Usaha dan Umum Dan dalam melaksanakan tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhakMenerima gaji penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat DesaMenerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnyaDan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa. ReferensiArtikel ini diolah dariUU No. 6/2014 tentang DesaPP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Tata Usaha dan Umum Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. TupoksiKaurTataUsahaDanUmum Menurut Sobat Desa?Penulis La Ode Muhamad Fiil Mudawat* Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar
LdErq.