Ilustrasi mimpi basah dialami saat tidur. Foto UnsplashDalam Islam, mimpi basah dikenal dengan istilah ihtilam. Ihtilam merupakan mimpi yang menyebabkan keluarnya mani secara alami saat sedang umumnya, mimpi basah dialami oleh laki-laki, meskipun tidak jarang perempuan juga bisa mengalaminya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut."Ummu Sulaim ibunda Anas bin Malik datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah perempuan wajib mandi jika mimpi basah mengeluarkan mani?' Rasulullah menjawab, 'Ya, apabila perempuan melihat air mani, maka dia wajib mandi.' Lalu, Ummu Salamah yang waktu itu berada di sampingnya bertanya, 'Apakah wanita juga mimpi basah dan mengeluarkan air mani?' Rasulullah bersabda, 'Beruntunglah dirimu, karena dia ihtilam juga sama dengan yang terjadi pada laki-laki.'" HR. Muslim, At-Turmudzi, An-Nasa'i, dan Ibnu MajahAl-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan lebih lanjut dalam kitab Fathul Bari yang menyebutkan bahwa para ulama telah sepakat mimpi basah merupakan tanda balig, baik bagi anak laki-laki maupun basah biasanya ditandai dengan mimpi melakukan hubungan intim atau bercumbu dengan lawan jenis sehingga mengeluarkan air mani. Kendati begitu, ada kalanya mimpi basah tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tapi mengalami keluarnya mani saat bangun tidur. Dalam fikih Islam, mimpi basah menjadi penanda seorang laki-laki atau perempuan sudah dewasa dan dikenai taklif kewajiban sebagai seorang Muslim yang mukalaf. Lalu, apakah mimpi basah memiliki arti khusus dalam Islam?Arti Mimpi Basah Menurut IslamIlustrasi mimpi basah dialami saat tidur. Foto UnsplashPada hakikatnya, arti mimpi basah menurut Islam dapat dilihat berdasarkan sebab dan kejadiannya. Dikutip dari Bimbingan Konseling Islami Memahami Drama Kehidupan Remaja oleh Nirwani Jumala 2021 56-57, Syekh Imam Abu Muhammad dalam kitab Qurratul Uyun menyebutkan ada tiga macam mimpi basah beserta artinya yang dapat dipahami umat Muslim, antara lain1. Ihtilam NikmahIhtilam nikmah adalah mimpi basah yang terjadi tanpa mimpi apa pun, tiba-tiba bangun dalam kondisi sudah keluar mani. Mimpi basah seperti ini tetap diwajibkan mandi wajib meskipun tidak mengalami mimpi apa Ihtilam UqubahIhtilam uqubah adalah mimpi basah yang disebabkan mimpi bersetubuh dengan orang yang tidak dihalalkan atau dengan cara yang terlarang. Misalnya, mimpi bersetubuh dengan perempuan lain, dengan teman, artis, mimpi bersetubuh lewat dubur, dan mimpi basah semacam ini berasal dari syaithan yang diakibatkan karena sering berkhayal akan sesuatu yang diharamkan atau sering melihat hal-hal yang terlarang, misalnya menonton film yang mengandung pornografi dan lainnya. Mimpi basah seperti ini juga tetap diwajibkan mandi wajib. 3. Ihtilam KaramahIhtilam karamah adalah mimpi bersetubuh dengan orang yang diperbolehkan secara syariat, yaitu istri atau suami, dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Mimpi basah dalam kategori ini juga diwajibkan mandi macam mimpi tersebut tidak dikenai hukum halal atau haram. Pada saat bermimpi, seseorang sedang dalam keadaan tidak terbebani hukum. Namun, aktivitas sebelum tidur seperti menonton video yang tidak senonoh, berpacaran, dan hal-hal lain yang dilarang dalam Islam, maka itu dihukum haram.
Cariarti dan inspirasi rangkaian nama Hilwa beserta artinya dalam bahasa Islami pada daftar berikut: Rangkaian Nama Hilwa Sebagai Nama Depan [2-3-4 Kata] 1. Hilwa Harsya: nama bayi perempuan yang artinya berparas indah serta memelihara. Hilwa: [1] Mata dan mulut yang indah [2] Manis (Islami) Harsya: Memelihara (Arab) 2. Kompas TV cerita ramadan risalah Rabu, 14 April 2021 1746 WIB Ilustrasi tidur Sumber bavorndej JAKARTA, - Hukum mimpi basah di bulan ramadan adalah salah satu perbuatan yang seringkali ditanyakan terkait perbuatan yang membatalkan puasa. Dalam hal ini, telah membahas riwayat hadits yang menerangkan hukum mimpi basah di bulan Ramadan. Berikut hadits dan penjelasannya. Baca Juga Minum 7 Jenis Obat Ini Saat Puasa Ramadan Tak Membatalkan Puasa? Tidak Membatalkan Puasa karena Tidak Sengaja Mimpi merupakan aktivitas manusia yang tidak bisa dikendalikan. Dari Abu Daud, mimpi dikategorikan sebagai aktivitas yang terkena beban menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Sebagaimana hadis berikut ini. . Nabi Muhammad Saw. bersabda, ”tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah dan bekam.” HR. Abu Daud. Menurut Imam Tarmidzi, hadits tersebut adalah dhaif, yakni hadits lemah karena perawinya lemah dalam ingatan dan kredibilitasnya. Halaman Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA M0uQkLp.